Masih hidup saat dimakamkan, korban pemukulan di Garut dibantai

korban pemukulan di Garut dibanta
Inisial S (40), salah satu tersangka pemukulan yang berujung pada kematian korban di Kecamatan Cigedug, Garut, Jawa Barat itu menjelaskan kronologi penganiayaan yang dilakukannya.

“Saat korban hendak dimakamkan di ladang jagung di kaki Gunung Cikuray, ternyata korban masih hidup. Kemudian salah satu tersangka berinisial S langsung turun ke lubang tempat jasad korban berada. . " dikuburkan kemudian S menggorok leher korban dengan parang sehingga korban meninggal dunia,” kata Kapolsek AKBP Garut Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasatrekrim AKP Dede Sopandi dalam mengungkap kasus pemukulan hingga tewasnya korban. di Mapolres Garut, Selasa 26 Oktober 2021.

Setelah kematian korban dipastikan, Wirdhanto mengatakan, tersangka cukup mengubur jasad korban yang sebelumnya dimasukkan ke dalam karung tanah. Setelah itu, mereka pergi begitu saja seolah-olah tidak terjadi apa-apa. 13 warga lainnya dicurigai di Amerika Serikat. Semuanya merupakan warga Desa Sindangsari Kecamatan Cigedug.

Ke-13 warga yang ditetapkan sebagai tersangka bersama S, yakni IR (32), HB (22), IN (28), IN (25), UM (36), Ip (28), BN (19), Sol ( 37), AF (20), AS (21), DT (37), Mis (57) dan Zen (24). Mereka didakwa pasal yang berbeda tergantung pada peran mereka selama pemukulan.

“Dari 14 tersangka yang disebutkan, mereka diancam dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 340 StGB dan 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP. Ada juga tersangka Pasal 170 (1) dan (2) StGB 3e yang diancam dengan hukuman penjara 12 tahun, serta Pasal 351 (3) dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujarnya.

Menurut Wirdhanto, tersangka S yang menggorok atau menggorok leher korban dengan parang, terancam hukuman terberat. Sementara itu, ada juga yang berulang kali memukul korban dengan benda tumpul seperti kayu, batu, dan besi, dan ada pula yang memukul ko

Penyelidikan terhadap 14 tersangka itu dilakukan setelah petugas membuka penyelidikan atas laporan keluarga bahwa mereka kehilangan anggota keluarga bernama Maman, 50, warga Distrik Bayongbong, pada 20 Oktober 2021.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata dia, Polres Garut bekerja sama dengan Polsek Bayongbong melakukan penggeledahan dan penyidikan terhadap keberadaan Maman dan penguburan pelaku.

“Kami juga bekerja sama dengan tokoh masyarakat dan agama untuk mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa korban pemukulan dan tubuhnya adalah Maman, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya. Mati,” kata Wirdhanto.

Adapun modus operandi pelaku memukuli korban, Wirdhanto menambahkan, diduga korban merampok pedagang sayur milik warga Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, yang membuat mereka kesal.

Menurut Kapolsek, tetangga mengosongkan Mama yang diduga melakukan perampokan pada 12 Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 WIB di toko sayur salah satu tetangga, bahkan ada yang menggunakan senjata tajam. korban tidak berdaya, korban diborgol dan dimasukkan ke dalam karung kemudian dibawa ke suatu tempat di kaki Gunung Cikuray untuk dimakamkan. Salah satu pelaku berinisial S langsung mendatangi makam dan menggorok leher korban dengan parang hingga korban meninggal dunia.

Komentar